Program Kerja
Program Kerja Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM)
Universitas Dayanu Ikhsanuddin
qPeraturan Akademik Unidayan Tahun 2022 – 2023 Pasal 35 Ayat 6 : LPM bertugas mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
qUNIDAYAN menetapkan beberapa standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang meliputi standar isi, proses, hasil, penilaian, pelaksana dan standar pembiayaan pengabdian kepada masyarakat (PkM) untuk semua jenjang Program Studi.
qPenetapan standar tersebut, diamanatkan dalam rangka melaksanakan misi menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis pemberdayaan masyarakat, dan mencapai tujuan menghasilkan karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan masyarakat.