Program Kerja

Program Kerja Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) 

Universitas Dayanu Ikhsanuddin

qPeraturan Akademik Unidayan Tahun 2022 – 2023  Pasal 35 Ayat  6 : LPM bertugas mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
qUNIDAYAN menetapkan beberapa standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (PkM)  yang meliputi standar  isi, proses, hasilpenilaian, pelaksana dan standar pembiayaan pengabdian kepada masyarakat (PkM) untuk semua jenjang  Program Studi.  
qPenetapan standar tersebut, diamanatkan dalam rangka melaksanakan misi menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis pemberdayaan masyarakat, dan mencapai tujuan menghasilkan karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan masyarakat.